3 Tahun Terakhir Terima 264 Laporan, Ombudsman Jateng Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar

    3 Tahun Terakhir Terima 264 Laporan, Ombudsman Jateng Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar
    Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Soroti Terkait Penggalangan Dana Yang Dibebankan Orang Tua Untuk Seremoni Pelepasan Kelulusan Siswa Dalam Bentuk Wisuda.

    SEMARANG- Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan negeri mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA. 

    Pada kegiatan tersebut, Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah soroti terkait penggalangan dana yang dibebankan orang tua untuk seremoni pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk wisuda.

    Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan pihaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, menerima 264 laporan terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan tingkat dasar dari SD hingga SMP.

    Permintaan sumbangan bervariatif mulai dari pembangunan sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, studi wisata, pembelian seragam dan wisuda kelulusan peserta didik.

    "Pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Hal itu telah diatur secara jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, " kata Siti Farida, Senin (19/06/2023).

    Farida menjelaskan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang wajib belajar.

    UU itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

    “Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan, " jelas Farida.

    Lebih lanjut, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid bersifat memaksa dan ditentukan besaran serta jangka waktunya.

    Selain itu, Ombudsman Jateng juga menemukan paguyuban orang tua/wali murid menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk diantaranya Wisuda. 

    “Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan, " ujarnya.

    Farida meminta kepada dinas pendidikan dan inspektorat baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah  memberikan perhatian persoalan wisuda.

    Ia juga meminta meninjau kegiatan-kegiatan sekolah yang tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan. 

    “Ombudsman Jateng sedang menyiapkan saran perbaikan terkait persoalan pendanaan pendidikan agar masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa dipungut biaya, " tandasnya.(*)

    kota semarang jateng ombudsman ri
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang...

    Artikel Berikutnya

    Menkumham Yasonna H Laoly Beri Piagam Pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami