Ada 5 Raperda Kabupaten Demak Diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Jateng

    Ada 5 Raperda Kabupaten Demak Diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Jateng
    Harmonisasi Raperda Kabupaten Demak Dilaksanakan di Ruang Bima Kanwil Kemenkumham Jateng

    SEMARANG – Bertempat di Ruang Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak. 

    Rapat yang dibagi dalam dua sesi ini membahas 5 (lima) Raperda. Di mana pada sesi pertama di pagi hari membahas 3 (tiga) Raperda dari eksekutif di bahas yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. 
     
    Di siang harinya giiliran 2 (dua) Raperda dari Inisiatif DPRD, yang di bahas Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak; dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Marwan selaku Ketua Bapemperda Kabupaten Demak, Marwan menyampaikan bahwa proses harmonisasi.

    "Hal ini Sangat membantu Dewan dalam mengecek kesesuaian Raperda dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, begitu pula dari sisi legal draftingnya, " ungkapnya. 

    Selain pendamping Bapemperda DPRD Kabupaten Demak dan bagian hukum dan Dinas terkait, turut hadir Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Jawa Tengah.


    (N.Son/***)

    jawa tengah demak semarang kemenkumham jateng berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru ketua bapemperda demak marwan 5 raperda kabupaten demak
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Ambarawa lakukan Rapat Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Tiga Raperda, Kemenkumham Jateng Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami