SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengintruksikan jajaran pemasyarakatan segera memetakan pekerjaan di awal tahun 2023 ini.
Penegasan itu ia sampaikan saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan hari ini, Kamis (05/01/2022).
Saat memberikan arahan di aula Pusparaja Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kakanwil mengutip wejangan Kyai yang biasa dipanggil Mbah Moen tentang perlunya membuat orang “Pintar” menjadi orang yang “Benar”.
"Tidak semua orang yang pintar itu adalah orang yang benar. Tidak semua orang yang benar adalah orang pintar. Banyak orang pintar tapi tidak benar. Dan banyak orang benar meski pun dia bukan orang yang pintar, " ujarnya.
"Namun daripada jadi orang pintar tapi tidak benar, lebih baik menjadi orang benar meskipun dia tidak pintar. Ada yang lebih bagus, yaitu menjadi orang yang pintar yang selalu berbuat benar. Membuat pintar orang yang benar itu lebih mudah dari pada membuat orang pintar menjadi orang yang benar, " sambungnya.
"Membuat orang pintar menjadi orang yang benar itu membutuhkan kejernihan, kebeningan hati dan keluasan jiwa, " tandasnya menutup kutipan.
Menurut Kakanwil untuk menjadi orang pintar dan benar maka harus meneladani pepatah milik Imam Al Ghazali yang bermakna seseorang harus memahami ilmu atas kewajiban yang telah diturunkan baginya.
"Kalau bapak ibu sudah membaca dan memahami Undang-undang Pemasyarakatan, maka sudah pasti benar pekerjaannya, " kata Kakanwil.
Maka dari itu, ia berpesan untuk bekerja sebaik-baiknya dengan benar seperti dalam menangani mitigasi risiko, pengelolaan keuangan, hingga pelaporan LHKPN dan LHKASN.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto juga menekankan tekait deteksi dini di UPT Pemasyarakatan. Ia menilai deteksi dini sudah luar biasa dilakukan, namun hal itu jangan membuat lengah para petugas.
"Untuk penggeledahan, saya minta semakin rutin dilakukan untuk mencegah permasalahan keamanan ketertiban, " tegasnya.
Selain itu ia berharap di tahun ini sinergitas dengan aparat penegak hukum terus berjalan dengan baik dan menerapkan 3 kunci pemasyarakatan serta strategi back to basic untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan.
(N.Son/***)