SEMARANG - Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun 2023 dimulai. Sebanyak 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023, Rabu (25/01/2023).
Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah A Yuspahruddin menyaksikan langsung proses penandatanganan oleh para Direktur atau Ketua Organisasi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Dalam prakatanya, Kakanwil mengungkapkan pada tahun 2023 ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemberian Bantuan Hukum sejumlah Rp. 5.248.240.000, 00. Angka tersebut merupakan sebuah peningkatan dari yang sebelumnya hanya Rp. 3.547.443.050, 00.
“Tahun ini kita mendapat anggaran lima miliar lebih untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Jawa Tengah. Maka dari itu kita harus sinergi dan kolaborasi sehingga jangan sampai ada duplikasi pemberian bantuan hukum, ” ujar Yuspahruddin.
Ia juga berpesan kepada 60 OBH yang menandatangani kontrak pada hari ini untuk memberikan penyuluhan dan edukasi hukum ke masyarakat agar mereka lebih taat hukum dan angka kriminalitas di Jawa Tengah semakin menurun.
Selanjutnya, pada kesempatan ini juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 dan asistensi implementasi standar layanan bantuan hukum. Dengan meningkatnya anggaran di tahun ini, ia mengapresiasi dan mengimbau OBH untuk bekerja lebih baik dan cermat.
“Evaluasi dari BPHN bahwa di Jawa Tengah ini sangat baik penyerapan anggarannya. Mari sama-sama melaksanakan tugas kita di tahun ini dengan baik, jangan sampai ada pemberian bantuan hukum ganda. Karena apabila kinerja kita baik maka anggaran akan ditambah lagi, ” kata pria yang akrab disapa Iwenk itu.
Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, perwakilan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah serta Direktur atau perwakilan OBH.
(N.Son/***)