SEMARANG - Pemahaman masyarakat di wilayah Jawa Tengah terkait perlindungan Kekayaan Intelektual menunjukkan tren positif. Data bicara, dalam 5 tahun terakhir, pendaftaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah meningkat signifikan.
Fakta tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, kala memberikan Kuliah Umum di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Jum'at (06/10/2023).
Dari paparan yang ditampilkan Tejo, pendaftaran Merek misalnya, Tahun 2019 hanya sebanyak 1709 Merek yang didaftarkan. Sementara di Tahun 2023, melonjak tajam hingga 5565 pendaftaran.
Pendaftaran Cipta yang menyentuh angka 9353 di Tahun 2023. Meningkat drastis dari Tahun 2019, yang hanya 4008 pendaftar. Statistik itu menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual semakin tinggi.
Dalam arti lain, ini merupakan keberhasilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Kekayaan Intelektual.
"Data tersebut menunjukkan peningkatan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual, " ujar Tejo, yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan.
"Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya untuk mengedukasi, memberikan pemahaman, dan memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Tengah. Termasuk yang kita lakukan pada hari ini, " sambungnya.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten juga menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara.
"Kekayaan Intelektual sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya semakin banyak pendaftaran, maka semakin tinggi PNBP yang diterima oleh Negara, " jelas Tejo.
"Keragaman Kekayaan Intelektual juga berpengaruh dan bisa menunjukkan kualitas Sumber Daya Manusia".
"Selain itu, Kekayaan Intelektual juga bisa menjadi indikator kematangan teknologi dan pendidikan sebuah Negara maju dan berkembang, " imbuhnya.
Tejo mencontohkan, berdasarkan data dari WIPO (World Intellectual Property Organization), pendaftaran Paten terbanyak di dunia dikuasai oleh Negara maju.
"China misalnya, Patennya sebanyak 2.852.219. Kemudian Negara Jerman 10.576. Dan seterusnya, yang diduduki oleh Rusia, Australia, Jepang, Turki, Ukraina, Korea Selatan, Thailand, " ungkap Tejo.
"Indonesia sendiri ada diperingkat 10. Artinya Indonesia tergolong baik dan memiliki potensi yang sangat besar, apabila dikembangkan lebih baik, " sambungnya.
Dalam kuliah umumnya, Kakanwil juga menerangkan mengenai jenis, manfaat dan tujuan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk juga bagaimana peran strategis mahasiswa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan Masyarakat melalui Hak Kekayaan Intelektual.
(N.Son/***)