SEMARANG – Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengikuti kegiatan Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual, Rabu (12/07/2023).
Tampak Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Hantor Situmorang bersama Pimti Pratama mengikuti dari Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah. Sementara itu Pejabat Administrasi serta Fungsional, Pegawai, hingga mahasiswa yang sedang melakukan praktik kerja lapangan mengikuti dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Berpusat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kuliah umum ini juga merupakan dalam rangka serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Secara simbolis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerima barang rampasan berupa dua bidang tanah dengan total luas 3.575 m2, tiga bangunan dengan total luas 1.438, dan dua unit kendaraan roda empat dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam prakatanya, Menteri Hukum dan HAM menghaturkan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang baik antar Kemenkumham dan Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan asset.
“Terima kasih atas diserahkannya dua bidang tanah dan tiga bagunan yang nanti akan kami pergunakan untuk mendukung operasionalisasi Rupbasan Kelas I Bandung. Selain itu dua unit kendaraan roda empat akan mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Rupbasan Kelas I Samarinda, ” ujar Yasonna.
Melalui kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua KPK, Yasonna berharap akan memberikan penguatan dalam rangka mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi.
Selanjutnya , Ketua KPK R.I Firli Bahuri dalam kuliah umumnya menyampaikan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Korupsi kejahatan serius, negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara.
Firli menyebut korupsi terjadi dikarenakan adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya hukuman pada pelaku korupsi. Ia pun mengajak kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melakukan telaahan dan kajian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Sistem yang baik adalah sistem yang tidak memberikan celah sedikitpun kesempatan.
Sebagai pamungkas, Firli Bahuri menyampaikan harapannya jika tindak pidana korupsi bisa berkurang bahkan menghilang di peradaban dunia.
(N.Son/Hms)