BANYUMAS - Pemahaman Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya yang bersifat komunal, semakin meningkat.
Hal ini tak lepas dari kinerja Kanwil Kemenkumham Jateng yang terus mendorong Pemda untuk lebih peduli terhadap KI Komunal.
Pemda Kabupaten Banyumas misalnya, mereka memiliki animo yang tinggi untuk mencatatkan banyak KI Komunalnya.
Memfasilitasi semangat itu, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Sub Bidang Pelayanan KI, melakukan pendampingan secara langsung.
Kegiatan pendampingan berlangsung di ruang rapat Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Kamis (03/02, /2023).
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Sulistyawati sebagai leader dari perwakilan Pemda Banyumas.
"Sbagai Leader mengutarakan latar belakang keinginan KI Komunal, " ungkpanya.
Sulistyawati menyampaikan bahwa "Kota Satria" memiliki banyak potensi KI daerah, berupa adat istiadat, makanan khas dan tumbuhan-tumbuhan endemik.
Dan untuk memperoleh perlindungan defensif atas KI daerah tersebut, sekaligus tindak lanjut arahan Bupati Banyumas yang berkeinginan menginventarisasi dan mencatatkan KI Komunal yang ada di Kabupaten Banyumas.
Dari pendampingan tersebut akhirnya dapat inventarisir 16 KI Komunal, terdiri dari 1 SDGs, 1 Potensi Indikasi Geografis, 6 Pengetahuan Tradisional, dan 8 Ekspresi Budaya Tradisi.
Bappedalitbang Banyumas berharap, setelah pencatatan dan pendaftaran KI Komunal mereka, sertifikat pencatatan KI Komunal dapat segera terbit dan dapat diserahkan oleh Kemenkumham kepada Bupati Banyumas pada saat perayaan hari jadi Kabupaten Banyumas.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jateng dipimpin oleh Kepala Sub Bidang KI, Tri Junianto. Dia hadir bersama rekan-rekan pelaksana dari Sub Bidang KI.
(N.Son/***)