SEMARANG - Kewajiban melaporkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Seraya kembali diingatkan oleh Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho saat mengambil amanat apel pagi, Kamis (16/02/2023).
Ia mengajak pegawai meluangkan waktunya untuk mengisi laporan harta kekayaan yang merupakan kewajiban seorang ASN.
Karena memang pada laporan tersebut khususnya LHKASN melalui aplikasi Seraya membutuhkan data dukung yang banyak.
"Mengingatkan terkait pelaporan LHKPN dan LHKASN masih ada yang belum melaporkan karena memang banyak data dukung yang harus diunggah, Mohon berkenan meluangkan waktunya untuk segera melaporkan, " Kata Danang.
Sebelumnya, pada kesempatan itu Danang juga mengajak peserta apel mendoakan orang tua pegawai yang telah meninggal dan beberapa pegawai yang mengalami sakit.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin bersama dengan pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan mahasiswa yang melaksanakan magang.
(N.Son/***)