Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan Bagi Pusat Perbelanjaan Di Jepara Dan Kudus

    Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan Bagi Pusat Perbelanjaan Di Jepara Dan Kudus
    Kemenkumham Jateng Serahkan 6 Sertifikat Penghargaan Bagi Pusat Perbelanjaan Di Jepara Dan Kudus

    JEPARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 (enam) pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.

    Penghargaan diberikan atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang-barang asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.

    Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada kegiatan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/09).

    Terdapat 4 (empat) pasar tradisional dan 2 (dua) pasar modern yang mendapat penghargaan yaitu Pasar Bangsri dan Pasar Mayong Jepara yang diterima oleh masing-masing Kepala Pasar. Ramayana Kudus dan Kudus Extension Mall yang diterima masing-masing perwakilan.

    Serta Pasar Britingan dan Pasar Kliwon Kudus yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Sancaka Dwi Supani.

    Kabid Pelayanan Hukum Yosi mengatakan penyerahan sertifikasi ini dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mengurangi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.

    "Ini adalah upaya dari DJKI dan Kanwil untuk menekan angka pelanggaran KI, " jelas Yosi.

    "Juga sebagai penghargaan atas komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam menjaga produk-produknya dari pelanggaran KI, " imbuhnya.

    Mereka semua dianggap telah berhasil menerapkan prinsip Kekayaan Intelektual dan menerapkan syarat yang berkaitan dengan perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah larangan menjual barang-barang palsu atau melanggar hukum yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha.

    Secara keseluruhan, sertifikasi ini merupakan bagian dari program unggulan DJKI yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 lalu.   /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Mental dan Karakter WBP, Rutan Salatiga...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Semangat Olahraga Anak-anak Keneyam,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami