SEMARANG - Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng akan menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Ekstensifikasi dan Intensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 Sementara I.
Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilakukan BPK terhadap Kemenkumham. Sebagai modal awal untuk mendapatkan pandangan mengenai agenda pemeriksaan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar entry meeting.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah dan dirilis secara virtual, Senin (03/10/2022).
Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng DR A Yuspahruddin menyambut baik kedatangan Tim BPK yang hadir bersama Kepala Biro Keuangan Wisnu Nugroho Dewanto dan Sekretaris Itjen R Natanegara Kartika Purnama.
"Kami sangat menyambut baik atas kehadiran tim BPK karena Kami yakin pemeriksaan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP ini akan menghasilkan kebijakan dan penataan PNBP yang lebih baik lagi, sehingga satuan kerja akan bersemangat dalam mencari potensi-potensi PNBP, " ujarnya.
Selanjutnya, Yuspahruddin memberikan gambaran umum mengenai Kanwil Kemenkumham Jateng. Ia juga memaparkan PNBP yang telah diperoleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang berasal dari Pemanfaatan BMN (sewa ATM, kantin, sawah, tambak udang, rumah dinas), PNBP dari kemandirian warga binaan (hasil karya napi berupa makanan, batik, keset, kerajinan), PNBP Terpusat dari jajaran Imigrasi (ijin tinggal, paspor) serta PNBP jajaran pelayanan hukum dan HAM.
Selain itu, Kakanwil memberikan instruksi kepada Satuan Kerja yang akan menjadi sampel pemeriksaan untuk "kooperatif" membantu jalannya audit.
"Agar membantu kelancaran pemeriksaan ini, siapkan dan berikan data yang diminta dengan cepat, sampaikan informasi yang benar agar tujuan pemeriksaan ini dapat terwujud dan bermanfaat, " katanya memberikan instruksi.
"Di samping itu, komunikasikan setiap permasalahan, hambatan, kendala secara terbuka sehingga tercipta solusi yang mampu memecahkan setiap persoalan dan segera tindaklanjuti segala rekomendasi dari BPK, " sambungnya.
Sementara BPK melalui Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis Tim menjelaskan secara singkat mengenai kegiatan ini. Dia memaparkan tentang Dasar Hukum Pemeriksaan, Standar pemeriksaan, Jenis Pemeriksaan, Tujuan Pemeriksaan, Lingkup Pemeriksaan, Sasaran Pemeriksaan, Alasan Pemeriksaan hingga Realisasi PNBP 2019-2022 Semester I di Kanwil Kemenkumham Jateng.
Berdasarkan penjelasan itu, bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai. Dan apakah kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim BPK juga menyarankan adanya keterbukaan dan kelengkapan data atau informasi dari jajaran Satuan Kerja serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa.
Ditambah, peran aktif dari satuan pengawasan internal dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK.
Kegiatan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Jateng.
Selain itu hadir juga para Kepala, Pejabat Administrasi dan Pengelola Keuangan dari seluruh UPT se Jawa Tengah, baik langsung maupun secara virtual.
(N.Son/***)