Korban Penembakan, Istri Prajurit Yon Arhanud 15 Dalam Pendampingan LPSK

    Korban Penembakan, Istri Prajurit Yon Arhanud 15 Dalam Pendampingan LPSK
    Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto Menegaskan Kepada Para Pelaku Eksekutor dan aktor Intelektual Untuk Segera Menyerahkan Diri Karena Identitas Mereka Sudah Diketahui.

    SEMARANG - Tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus penembakan isteri prajurit Arhanud-15 terus melakukan kegiatan penyelidikan. Olah TKP lanjutan dilaksanakan. Pada Kamis, (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif para pelaku dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.

    Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng diungkap beberapa temuan baru diantaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku. Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual. 

    Terkait keadaan korban saat ini masih berada di Rumah Sakit dan kondisi semakin membaik pasca operasi serta di jaga ketat oleh TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menegaskan kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.

    “Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini, ” ungkapnya.

    Terpisah berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15. Pada hari ini Jum’at, (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI). Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana Militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

    Editor           : JIS Agung 

    Sumber       : Pendam IV/Dip

    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tuntaskan Stuting, Danramil 16/Tingkir Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami