Pegawai Kemenkumham Jateng Dapat Pelayanan Aktivasi IKD

    Pegawai Kemenkumham Jateng Dapat Pelayanan Aktivasi IKD
    Pegawai Kemenkumham Jateng Dapat Pelayanan Aktivasi IKDPegawai Kemenkumham Jateng Dapat Pelayanan Aktivasi IKD

    SEMARANG - Menyukseskan pemberian identitas kependudukan Digital (IKD) bagi Pegawai, Kanwil Kemenkumham Jateng bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Selasa (27/12/2022).

    Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, sejumlah 104 orang terdiri Pegawai ASN sebanyak 95 orang dan PPNPN sebanyak 9 orang mendapat pelayanan aktivasi IKD dari 5 orang petugas Dispendukcapil Kota Semarang.

    Salah satu petugas Dispendukcapil, Alfi Muhammad Anwar menjelaskan bahwa identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

    “Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi, ” ujarnya.

    Ia menambahkan, dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

    Ada pun persyaratan untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital antara lain telah memiliki KTP dan mempunyai ponsel Smartphone Android yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

    Dengan IKD, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa tidak membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital.

    Selain KTP, IKD memuat data identitas diri lainnya. Di antaranya, foto diri, golongan darah, kartu keluarga, tanda tangan elektronik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu vaksinasi, bahkan data kepemilikan kendaraan.

    (N.Son)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin kemenkumham berita kemenkumham jateng terkini berita kemenkumham terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kasdam IV/Diponegoro Dampingi Wapres RI...

    Artikel Berikutnya

    Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mengucapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Kudus Terima Kunjungan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri Dalam Rangka Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih
    Penyandang Disabilitas Ganda di Banyumas terima Assisment dan kursi roda Adaptif
    Salurkan Hak Suara, Pegawai dan WBP Lapas Permisan Coblos di TPS 909

    Ikuti Kami