Personil Ditreskrimsus Kawal Operasi Pasar di Sampangan, Dorong Pedagang Jual Migor Dengan Harga Wajar

    Personil Ditreskrimsus Kawal Operasi Pasar di Sampangan, Dorong Pedagang Jual Migor Dengan Harga Wajar

    SEMARANG - Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendampingan kegiatan kementrian perdagangan menggelar operasi pasar di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022).

    Tujuan kegiatan pendampingan tersebut agar kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan berjalan lancar dan stok minyak goreng di pasar tetap stabil serta tidak ada permainan harga di level pedagang. Terkait kegiatan operasi pasar ini,

    Sekertaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah. Harga yang dikenakan ke sebesar Rp 10.500 per kilogram.

    "Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak, " ujar dia. Lanjutnya, pendistribusian minyak curah tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.

    "Hal ini diharapkan pasokan minyak di Jateng khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Teratas (HET)" ujar dia. Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar. "Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan, " tuturnya.

    Terkait operasi pasar yang digelar tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk akan terus dilakukan guna menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran. "Jangan sampai ditengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan, " ujarnya.

    Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan _panic buying_ dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran. Kabid Humas juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.

    "Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti, " tutupnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Sopir Truk Tolak Aturan ODOL, Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kepatuhan Prajurit Terhadap Hukum,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami