SEMARANG - Guna meningkatkan pelaksanaan manajemen talenta dan karier, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah fasilitasi kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (19/10/2022) di Aula Kresna Basudewa, Semarang.
Memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, didampingi Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama mengatakan bahwa penilaian potensi dan kompetensi adalah wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM untuk mendalami potensi yang dimiliki para pegawai.
Kadivmin secara khusus memberi motivasi dan arahan terkait pelaksanaan penilaian potensi agar semua peserta semaksimal mungkin memberikan dan menunjukkan potensi terbaik.
"Penilaian kompetensi tidak ada jawaban salah atau benar, karena jawaban dari Bapak/Ibu itu menunjukkan diri bapak ibu sendiri, " Ujar Jusman.
"Soal yang diberikan sebenarnya menilai bagaimana anda berpikir untuk mencari solusi dan strategi dalam menghadapi kasus, membangun tim, dan menilai ketangguhan, konsistensi dan integritas saudara, " Imbuhnya.
Kadivmin juga memberikan semangat agar para peserta benar benar menunjukkan kemampuan intelektual, interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berfikir kritis dan strategis, kemampuan menyelesaikan permasalahan, kecerdasan emosional, kemampuan cepat belajar, dan mengembangkan diri, motivasi dan komitmen.Semua itu dengan tujuan mendapatkan hasil assessment yang optimal.
Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM secara terpusat.
"Peserta melakukan ujian secara online dan diawasi langsung secara live melalui aplikasi zoom meeting. Pengawasan ini dilakukan untuk menguji integritas saudara, " Sambungnya.
Tampak juga mendampingi Kadiv Administrasi ialah Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Meivita Dewi Widyastuti Untuk jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terdapat 29 (dua puluh sembilan) Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya yang mengikuti penilaian.
(N.Son/***)